· Ketua;
· Wakil Ketua;
· Sekretaris;
Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila
dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. Tugas
dan Wewenang Panitia Pemilihan :
· mencari dan
mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT berdasarkan usulan dari para
Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat;
· memeriksa
dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat
suara pemilihan;
· menyelenggarakan
pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat ;
· mengumpulkan
surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara
terbanyak;
· mengawasi
dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
· melaporkan
berita acara hasil pemilihan kepada Camat melalui Lurah untuk mendapatkan pengesahan;
tahap tahap cara memilih Ketua RT danWakil Ketua RT:
1. Menentukan calon Ketua RT dan Wakil Ketua RT
2. Menghadirkan warga
3. Menghadirkan wakil dari pemerintah daerah (kelurahan
atau desa): pengurus RW,kepala dusun atau bayan
4. Proses pemilihan dengan memberikan hak suara kepada
seluruh pemilih
5. Kemudian penghitungan kartu suara(apabila calon lebih
dari satu) apabila hanya ada satu calon maka langsung penetapan tanpa proses
pemilihan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar